Musyawarah Kelurahan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Lembaga Ekonomi beranggotakan masyarakat desa/kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prisip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.
Sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih,maka sesuai arahan dan menindak lanjuti surat edaran dari Dinas Koperasi dan Perdagangan,UKM Kota Solok diadakanlah musyawarah desa/kelurahan untuk membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih. Dengan kesepakatan dan keputusan pada saat Rapat anggota pendiri Koperasi, adapun pengurus yang terpilih adalah : Ketua Bapak Batria Helmi . Wkl Ketua Bidang Anggota Bpk Syahril. Wkl Ketua Bidang Usaha Bpk Rillyade Vernando. Sekretaris Ibu Tuminem. Bendahara Ibu Mimi
Sedangkan untuk Ketua Pengawas adalah Lurah karena melekat jabatan badan pengawas ex officio Koperasi Kelurahan Merah Putih dan dengan anggotanya adalah Bpk Syafrizal Khairan dan Ibu Rosmini.
